Rokok Haram Menurut Islam
Hewan untuk Sesajen
Kenapa Judi Dilarang dalam Islam?
Berikut adalah beberapa alasan judi dilarang dalam Islam, karena:
Firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas mengharamkan judi. Oleh karena itu, siapa saja yang memelopori perjudian dosanya jauh lebih besar daripada orang yang bermain judi.
Dalam buku Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, disebutkan bahwa orang yang bermain judi akan mendapat doa setengahnya, sedangkan orang yang memelopori perjudian mendapatkan dosa dua kali lipat.
Mengapa? Karena orang tidak akan pernah bermain judi jika tidak ada yang mempeloporinya. Bahkan, perjudian itu tidak mungkin ada jika tidak ada orang yang mempeloporinya.
Artinya, memelopori perjudian itu termasuk perbuatan yang dosanya akan terus mengalir (dosa jariah) selama tempat perjudian tersebut masih beroperasi.
Ilustrasi pendarahan vagina
Ada banyak makanan yang halal untuk dikonsumsi manusia. Namun, darah merupakan salah satu makanan haram yang tidak boleh dimakan manusia sama sekali. Darah yang dapat dimakan adalah darah yang menempel pada daging hewan yang disembelih.
Tentunya cara penyembelihannya harus sesuai dengan ajaran Islam, seperti menghadap kiblat, tidak menyakiti hewan, dan menyebut nama Allah, dan lain-lain. Seperti dalam firman Allah "...kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir..." (QS. Al An'am: 145).
2. Binatang Buas dan Bertaring
Judi slot adalah setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik itu bentuk uang, barang, atau materi lainnya. Harta taruhan tersebut nantinya akan menjadi milik pemenang. Definisi tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3.
Maysir atau judi dalam bahasa Arab merupakan permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.
Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan dosa. Dalam buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik perjudian itu haram dalam Islam. Hal ini berlaku dalam berbagai bentuknya, mulai dari yang mengizinkan judi, menyediakan kupon/kartu judi, melindungi praktik judi, mempelajari, apalagi melakukannya.
Dikutip dari Buku Ushul Fiqih II oleh Rina Juliana, dkk., Saad al-Dzariah (konsep dalam hukum Islam yang merujuk ke tindakan mencegah/menghalangi jalan yang bisa menyebabkan kemudaratan atau keburukan) bisa mencakup larangan perbuatan perjudian maupun penggunaan sarananya seperti mesin slot.
Keharaman dalil judi dalam Al-Qur'an salah satunya dijelaskan ada pada QS Al-Maidah ayat 90-91:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la'allakum tufliḥūn(a). Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah:90-91)
Dilansir laman Islam NU, menurut Imam Al-Qurthubi, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.
Minum sedikit khamr hingga tidak memabukkan hukumnya haram, sama dengan bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.
Kedua, minum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, sebagaimana juga judi juga bisa membuat pemainnya larut atas kesenangan sehingga lalai.
Babi di Sumatera Utara mati mendadak terkena flu babi.
Makanan haram yang satu ini dikenal dengan nama Al Jalalah atau segala jenis hewan, baik yang berkaki empat maupun yang berkaki dua, hidup di darat dan makanan pokoknya adalah kotoran manusia atau hewan lain. Disebutkan dalam hadis bahwa aturan tidak makan jalalah adalah sebagai berikut.
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam melarang dari memakan jalal dan susunya," (Hr. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hewan tersebut bahkan bisa berupa hewan yang halal untuk dikonsumsi seperti kambing, domba, unta, sapi, ayam, dan lain sebagainya. Namun, hewan ini dilarang dikonsumsi karena memakan kotoran. Hewan jalalah bisa halal dikonsumsi asal berpuasa selama 3 hari.
Dua ekor burung jenis elang Alap Nipon (Accipiter gularis) hasil sitaan petugas
Makanan haram berikutnya adalah hewan yang berkuku tajam, seperti hewan liar yang bertaring. Hal ini sejalan dengan hadis yang menyebutkan bahwa burung jenis ini haram, sekalipun termasuk jenis unggas. Bahkan telah dijelaskan oleh beberapa mazhab seperti Syafi’i, Abu Hunaifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan para ulama.
"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).
Petugas BKKPN Kupang mengukur dan mengidentifikasi bangkai paus sperma yang terdampar di kawasan pantai di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bangkai merupakan istilah yang digunakan untuk hewan yang telah mati namun tidak secara wajar. Misalnya saja hewan tercekik, mati karena dipukul, mati karena terjatuh, mati karena ditanduk binatang lain, atau mati karena diserang atau dimakan binatang buas. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...” (Q.S Al Maidah: 3)
Tidak mendapat keberkahan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,
“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”
Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.
Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni
"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”
Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh
Hewan yang Makan Kotoran
Ular memangsa ikan dan tersedak.
Beberapa hewan yang diusulkan untuk dibunuh dikatakan mengandung racun atau bakteri yang cukup berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahkan, dampak tersebut bisa berujung pada penyakit serius, seperti rabies, bahkan kematian. Hal ini sejalan dengan hadis berikut.
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus dan anjing hitam," (HR. Muslim).