Bansos Tahun Depan
Cara Mengambil Dana Bansos Tahun 2024
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia terus melaksanakan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi, seperti inflasi, dampak pandemi, atau krisis lainnya. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, sembako, atau bantuan langsung lainnya. Bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan, penting untuk mengetahui cara yang tepat untuk mengambil dana bansos 2024.
Melalui Pos atau Kantor Pos
Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, pemerintah seringkali bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan dana bansos. Berikut adalah cara mengambil dana bansos melalui kantor pos:
Jenis-jenis Bansos yang Tersedia di 2024
Bansos yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2024 memiliki berbagai jenis, antara lain:
Pencairan di Lokasi yang Ditentukan
Pada beberapa kesempatan, pemerintah juga menetapkan lokasi tertentu untuk pencairan bansos, seperti balai desa, kantor kelurahan, atau tempat lain yang sudah diumumkan. Anda akan mendapatkan pemberitahuan terkait jadwal dan tempat pencairan.
Belanja di App banyak untungnya:
Bunda sedang berencana untuk membangun atau merenovasi rumah? Sudah tahu belum nih, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik di tahun depan lho.
Dalam membangun rumah, tentu tidak hanya dana segar atau desain rumah yang harus dipersiapkan. Ada banyak hal yang perlu dipelajari sebelum membangun rumah.
Apalagi jika membangun rumah sendiri tanpa bantuan kontraktor atau pihak developer. Pastikan untuk mengurus PPN yang sesuai dengan harga nilai tanah dan rumah yang kita miliki ya.
Di tahun 2025, rencananya PPN akan dinaikkan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini berjalan sesuai dengan rencana kenaikan PPN secara umum, dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (14/9/2024).
Kegiatan membangun rumah seperti apa yang masuk dalam peraturan di atas? Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, kegiatan membangun rumah seperti perluasan bangunan lama, dan bukan hanya yang baru ya.
Namun, tidak semua dikenakan kenaikan PPN, Bunda. Hanya yang memenuhi syarat berikut saja:
Jadi, bagi Bunda dan keluarga yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir ya karena tak akan dikenakan PPN.
BACA KELANJUTANNYA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
TEMPO.CO, Jakarta - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan disebut bakal naik per Juni 2025. Kenaikan itu dilakukan setelah menimbang adanya risiko gagal bayar yang bisa dialami oleh perusahaan pada 2026. Selain itu, sejak 2020, belum dilakukan penyesuaian, padahal menurut aturan harusnya dua tahun sekali.
“Kemungkinan bisa (naik), tapi itu semua kan nunggu tanggal mainnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, ketika ditemui di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas pelayanan yang didapat maupun berdasarkan pekerjaan di instansi negara alias pekerja penerima upah (PPU). Lantas, berapakah besaran iurannya saat ini?
Ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran berdasarkan manfaat pelayanan
Adapun iuran yang dibedakan berdasarkan manfaat kelas pelayanan, yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kategori manfaat pelayanan kelas 3 merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bagi penerima bantuan iuran atau PBI JKN ini, iuran dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.
Tarif iuran pelayanan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena disubsidi sebesar Rp 7.000. Sementara peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU
- ASN, TNI dan Polri dan non-PNS di instansi pemerintah
Iuran bagi peserta PPU dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
- Pegawai badan usaha milik pemerintah dan swasta
Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.
Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan veteran
Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
MELYNDA DWI PUSPITA | VENDRO IMMANUEL G | ANTARA
WILAYAH PM (Penerima Manfaat) === Pilih Provinsi ===
NAMA PM (Penerima Manfaat)
FORUM KEADILAN – Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Jika kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid dijelaskan bahwa besaran dari tarif pajak bila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Tarif PPN yang pada saat ini berlaku adalah 11 persen, yang artinya ketika wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen).
Demikian, bila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Tetapi, tak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Karena, pada Pasal 2 Ayat (2) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
Di samping itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. Lalu, bangunan yang akan dikenakan train PPN ini adalah bangunan yang mempunyai luas paling sedikit 200 meter persegi, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja, dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.*
Menggunakan Aplikasi Digital
Seiring dengan perkembangan teknologi, beberapa jenis bansos kini bisa dicairkan menggunakan aplikasi digital yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi seperti Cek Bansos, Jaminan Sosial, atau aplikasi khusus lainnya memungkinkan penerima untuk mendapatkan bantuan secara langsung melalui smartphone.
Melalui Bank atau E-Wallet
Bansos dalam bentuk uang tunai atau transfer dapat dicairkan melalui bank atau dompet digital (e-wallet). Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mencairkan dana bansos:
Cara Mengambil Dana Bansos 2024
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengambil dana bansos pada tahun 2024, tergantung pada jenis bansos yang diterima. Berikut adalah beberapa cara umum untuk mencairkan atau mengambil dana bansos: