Orang Dalam Judi Slot Online Apakah Aman Menurut Islam Atau Kristen

Orang Dalam Judi Slot Online Apakah Aman Menurut Islam Atau Kristen

See this page in: Inggris (English)

Alkitab tidak secara spesifik melarang perjudian, tetapi ada beberapa prinsip Alkitabiah yang seharusnya dapat membuat orang Kristen enggan untuk melakukannya.

Allah menyatakan pekerjaan sebagai cara yang biasa dilakukan untuk mendapatkan uang yang perlu bagi hidup kita (Efesus 4:28, 2 Tes. 3:12, Amsal 31). Bila seseorang tidak dapat bekerja, pilihan kedua baginya ialah berdoa (Filipi 4:6, 19).

Semua penghasilanku adalah milik Allah, bukan milikku (Mazmur 24:1), dan aku tidak bebas menggunakannya sekehendak-ku. Aku adalah pelayan yang harus menggunakannya untuk kehendak Allah. Orang Kristen diminta untuk memeliharakan sanak saudaranya (I Tim. 5:8), dan membagi berkat kepada orang lain, khususnya orang Kristen yang membutuhkan (2 Kor 8:9; Gal. 6:6-10; 3 Yoh). Tanyalah: Apakah Allah mengizinkan aku untuk menggunakan uang-Nya untuk membeli lotere?

Allah menggunakan uang untuk mencapai tujuan penting dalam hidup-ku:

Memenuhi kebutuhan yang utama (Mat. 6:11; I Tim. 6:8).

Membangun karakter (Filipi 4:10-13)

Memberi arahan dengan menyediakan atau menahan sumber daya.

Membantu ornag lain melalui diri-ku.

Menunjukkan kuasa-Nya dengan memberikan atau menyediakan secara ajaib.

Tanyalah: Apakah judi dapat mencapai tujuan ini? Apakah aku mencari Tuhan atau lotere untuk keperluanku?

Ketamakan dan sifat iri hati adalah dosa (Kel. 20:18; 1 Tim. 6:9; Ibrani 13:5), dan sifat ini merupakan motivasi dari kebanyakan kegiatan perjudian.

Kitab Amsal mengingatkan bahaya yang dapat menimpa orang yang ingin kaya dengan cepat (28:20,22).

Kekayaan yang datang dengan mudah dapat hilang dengan mudah pula (Amsal 13:11).

Kekayaan yang diperoleh dengan cara yang salah merusak keluarganya (Amsal 15:27).

Judi bisa membuat Anda kecanduan, Walaupun Anda tidak terlibat jauh dengan kebiasaan ini, contoh yang Anda lakukan dapat menyebabkan orang lain menjadi korban dari perjudian (1 Kor. 8:9, 13).

[ Jika informasi ini berguna, pertimbangkanlah dalam doa untuk memberi sumbangan guna membantu menutupi biaya-biaya agar menjadikan pelayanan yang membangun iman ini tersedia bagi Anda dan keluarga Anda! Sumbangan bersifat tax-deductible (di Amerika). ]

Diterjemahkan oleh: Darwin Marpaung

Pengarang: Dr. John Bechtle Hak Cipta © 1995, Films for Christ, Hak Cipta Dilindungi oleh Undang-Undang kecuali yang dinyatakan pada “Usage and Copyright” terlampir, yang memberikan kepada pengguna ChristianAnswers.Net hak untuk menggunakan informasi ini di rumah-rumah mereka, untuk kesaksian pribadi, di gereja-gereja maupun di sekolah-sekolah.

ChristianAnswers.Net/indonesian Christian Answers Network PO Box 577 Frankfort KY 40602, USA

Suara.com - Seiiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, judi online marak dilakukan oleh banyak masyarakat. Mulai dari usia remaja hingga orang dewasa kerap memainkan game online yang mengandung unsur perjudian karena tergiur keuntungan yang tak sedikit. Lantas bagaimana hukum judi online dalam Islam?

Sebagaimana diketahui, di dalam Islam judi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk dosa besar dan hasil dari judi ini termasuk haram. Salah satu alasan mengapa Islam mengharamkannya, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Misalnya saja, banyak yang kecanduan karena merasakan keuntungan yang melimpah, bangkrut, menimbulkan rasa dendam lantaran kalah permainan, lupa keluarga dan lain sebagainya.

Tak hanya judi biasa, saat ini sudah ada banyak situs maupun game online yang menyediakan jasa judi online. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, namun mereka yang mengikutinya akan diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai taruhan. Tak sedikit orang yang rela menggunakan semua hartanya untuk mengikuti judi online ini.

Menganai hukum judi online dalam Islam, ustadz Khalid Basalamah angkat bicara. Melalui ceramahnya yang diunggah dalam chanel YouTube yang berjudul "Alasan Kenapa Judi Online Dilarang Agama beliau memaparkan alasan tersbeut.

Baca Juga: Aset dan Properti Cinta Mega, Tablet Diduga Buat Judi Rupanya Pakai Duit Rakyat

"Orang sekarang itu lebih licik dalam masalah judi, dalam arti kata begini mereka sudah tidak menggunakan fisik lagi (judi online)". Terang ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa judi online yang banyak dilakukan saat ini berpotenai merugikan seseorang hingga 99 persen. Dia menyebut bahwa hanya ada satu keuntungan yang akan didapat.

"Orang main judi itu umumnya, menang sekali dua kali kalahnya seratus kali tapi setan terus menghasutnya agar semangat melakukan lagi agar menang seperti yang pertama padahal uang yang sudah ia keluarkan sudah terlalu banyak," jelasnya.

Kata ustadz Khalid Basalamah hal inilah yang menjadi dasar mengapa perbuatan judi termasuk judi online di haramkan dalam Islam. Beberapa orang berbondong-bondong mempertaruhkan nasibnya di atas angka. Padahal itu semua adalah sesuatu yang tidak pasti dan bisa saja malah merugikan.

Bahkan tak sedikit orang yang hidupnya hancur hanya karena judi. Mereka yang sudah memiliki harta banyak lalu mengikuti judi kemudian kecanduan bisa saja bangkrut dalam sekejab waktu hanya karena satu kekalahan.

Baca Juga: Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Cinta Mega Terancam Dicopot dari Anggota DPRD

Banyak dampak buruk yang akan datang dengan judi, yaitu seperti sering marah, tidak penyabar, kemurkaan, keengganan dan juga permusuhan. Lama-lama hanya akan ada kesengsaraan yang akan di dapat di dunia dan bukan sebuah kenikmatan, apalagi dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.

Inilah mengapa Islam melarang keras umatnya untuk melakukan judi termasuk judi online sampai-sampai mengharamkannya. Umat muslim sebaiknya menghindari segala perbuatan yang mengarah ke perjudian. Alangkah baiknya jika berhati-hati dalam menggunakan situs mapun game. Karena jika sudah terlanjur masuk ke lingkaran setan itu beberapa orang akan merasa kesulitan untuk keluar.

Demikianlah hukum judi online dalam Islam berdasarkan pendapat ustadz Khalid Basalamah. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

APAKAH judi itu termasuk riba? Begini penjelasannya menurut Islam. Sangat penting diketahui kaum Muslimin supaya bisa menghindarinya.

Sebagaimana telah Okezone himpun, judi dan riba adalah dua hal berbeda, tapi merupakan perbuatan yang hukumnya haram dan dilarang menurut Islam.

Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa riba lebih parah dibanding judi. Ia berkata, "Haramnya riba lebih parah daripada haramnya maysir (judi) karena riba itu mengambil keuntungan dari orang yang susah yang sebenarnya butuh pertolongan. Adapun judi itu bisa jadi mendatangkan keuntungan, bisa jadi tidak. Dalam judi, jika bernasib baik maka bisa untung dan bisa jadi sebaliknya (rugi)." (Lihat kitab Majmu Fatawa, 20:341)

Sementara Ustadz Dr Zainal Abidin Lc MA, seperti dikutip dari laman Solusi Hijrah, memaparkan sejumlah alasan dosa riba lebih berat daripada dosa judi, yakni:

1. Pengembang riba pasti dapat keuntungan. Sedangkan pemain judi kadang untung, kadang buntung.

2. Pengembang riba mendapat keuntungan di atas penderitaan orang. Pemain judi mendapat keuntungan dari lawan judinya.

3. Keuntungan riba dari orang yang membutuhkan (terlilit utang). Hadiah judi dari orang yang kelebihan harta.

4. Riba merupakan lambang kezaliman orang kaya terhadap orang miskin.

5. Riba merupakan bentuk eksploitasi dan penindasan orang kaya terhadap orang miskin.

Judi dalam Islam dikenal sebagai maysir. Judi hukumnya judi adalah haram dan sangat dilarang karena dampak negatifnya yang luas.

Judi adalah tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah: 90)

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)." (QS Al Maidah: 91)

Selanjutnya juga dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

"... dan menghalangi kamu dari mengingat Allah ..." (QS Al Maidah: 91)

Islam memberikan alasan mengapa judi hukumnya haram, yakni:

1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila mengalami kekalahan. Maka itu, sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

2. Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta'ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

3. Menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tidak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

4. Merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Hingga akhirnya dia melupakan kewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.

Kemudian azab atau balasan bagi pelaku judi adalah siksa neraka yang amat pedih. Berjudi menurut Islam termasuk kategori dosa besar dan pelaku dosa besar akan ditempatkan di neraka jahannam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 219:

۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219)

Menakutkannya neraka jahannam disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ».

Artinya: "Kami dulu pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya, 'Tahukah kalian, apakah itu?' Para sahabat pun menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, 'Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini'." (HR Muslim nomor 2844)

Penyebutan jahannam seperti dalam ayat:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar." (QS Al Buruj: 10)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dilansir laman Konsultasi Syariah, hukum riba menurut Islam adalah haram. Dilarangnya riba berdasarkan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda-sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, antara lain sebagai berikut:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa." (QS Al Baqarah: 275–276)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran: 130)

Juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu bahwasannya ia menuturkan:

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, 'Mereka itu sama dalam hal dosanya'." (HR Muslim)

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda tentang dahsyatnya dosa riba:

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

Artinya: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syekh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih)

Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه

Artinya: "Riba memiliki 72 pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya." (HR Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah nomor 1871)

Wallahu a'lam bisshawab.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210

Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.

Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.

**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.

Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :

Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.

Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lihat Hukum Selengkapnya

ERA.id - Ramadan tahun ini, ribuan umat Islam memadati ruang dan pelataran Hagia Sophia untuk melaksanakan salat terawih yang pertama kali dalam sejarah Turki modern. Terhitung sekitar 88 tahun Hagia Sophia tidak dipakai untuk salat Tarawih. Itu bermula karena pada 10 Juli 2020, saat Recep Tayyip Erdoğan dengan berani mencabut status Hagia Sophia sebagai museum.

Keputusan Presiden Turki itu jelas menimbul tanggapan dari tokoh dunia. Seperti tanggapan Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis yang menyebut keputusan dari pemerintah Turki sebagai penghinaan terhadap karakter oikumenis dari Hagia Sophia.

Bahkan, petinggi agama dunia seperti Paus Fransiskus merasa sangat sedih mendengar kabar atas perubahan status tersebut.

Hagia Sophia kembali difungsikan sebagai masjid, yang sebelumnya pada 1934, Mustafa Kemal Ataturk mengubahnya menjadi museum.

Ataturk menjadikan Hagia Sophia sebagai museum untuk memuluskan visinya, yaitu  Turki sebagai negara sekuler. Hal-hal yang berbau agama akan ditiadakan. Seperti perempuan dilarang berjibab dan azan tidak menggunakan bahasa Arab, tetapi bahasa Turki.

Pada 1985, Hagia Sophia diakui sebagai salah satu dari situs Warisan Dunia UNESCO yang disebut Area Bersejarah Istanbul.

Dalam bahasa Turki, Hagia Sophia disebut Ayasofya. Dalam bahasa Latin, Sancta Sophia. Hagia Sophia juga punya sebutan lain, yaitu Gereja Kebijaksanaan Suci (Church of the Holy Wisdom) dan Gereja Kebijaksanaan Ilahi (Church of the Divine Wisdom).

Hagia Sophia ialah bangunan bersejarah yang dibangun pertama kali di atas pondasi atau tempat kuil pagan, 325 Masehi, atas perintah Kaisar Konstantinus I.

Sesuai penjelan di ensiklopedia Britannica, bahwa putranya, Konstantinus I, mengubah bangunan awal sebagai gereja Ortodoks pada 360 Masehi.

Hagia Sophia pernah terbakar karena kerusuhan konflik politik di dalam keluarga Kaisar Arkadios pada 404 M.

Selepas Arkadios turun dari tahtanya, ada Kaisar Theodosis II yang membangun struktur kedua Hagia Sophia. Ada beberapa penambahan struktur, misal lima nave dan jalan masuk khas gereja dengan atap terbuat dari kayu.

Pada masa kekaisaran Justinan I, pembangunan gereja Hagia Sophia dibangun dari awal sebab ketika itu ada peristiwa revolusi Nikka mengakibatkan konstruksinya hancur pada Januari 532 M. Dari sini sang Kaisar kemudian membayangkan penggantinya yang lebih bagus nan megah.

Pascarevolusi tersebut, arsitek terkenal, Isidoros (Milet) dan Anthemios (Tralles), diperintahkan oleh Justinian I memerintahkan mereka untuk mendirikan ulang Hagia Sophia.

Dari pembangunan ulang inilah yang menjadi fondasi awal bangunan Hagia Sophia, yang sekarang dunia ketahui.

Hagia Sophia telah menyaksikan perpindahan era. Usianya sudah kurang lebih 1,5 milenium. Dan masih kokoh hingga sekarang, memang ada perbaikan di beberapa konstruksi.

Tahun 1453, Konstantinopel ditaklukan oleh Sultan Mehmed II. Era Kekaisaran Bizantium runtuh, Hagia Sophia dikuasai oleh Sultan Mehmed II dan menjadikannya sebagai masjid.

Sultan Mehmed II mempertahankan nama Hagia Sophia. Mungkin karena arti Sophia berarti 'kebijaksanaan' yang menjadi alasan kuat. Hagia Sophia ialah tempat suci untuk Tuhan.

Pada era Mehmed II, banyak mosaik dan lukisan Kristen yang ditutupi dan diplester. Kemudian, dihiasai dengan kaligrafi terkenal karya Kazasker Mustafa Izzet. Kaligrafi bertuliskan lafaz Allah Swt., Muhammad saw., empat khlaifah pertama, dan dua cucu Rasulullah saw., menghiasi dinding Hagia Sophia.

Saat Kemal Ataturk memimpin Turki semuanya berubah. Mosaik-mosaik yang sempat tersebunyi terbuka kembali. Dan masyarakat Turki melihat langsung lukisan Bunda Maria dan bayi Yesus berjejer dengan kaligrafi Allah dan Muhammad saw. Dua simbol agama harmonis di gedung museum.

Apa pun latar belakangnya, semua bisa masuk di museum tanpa sungkan bahwa Hagia Sophia milik siapa.

Di zaman Erdogan, Hagia Sophia "dipaksakan" jadi milik satu agama, yaitu Islam. Dan ini yang disedihkan oleh Paus Fransiskus.